Guru Wajib Tahu..!!! Inilah Kronologis Perjuangan PGRI Dalam Mewujudkan Undang-Undang Guru (UU Nomor 14 Tahun 2005)
PGRI |
Perjuangan PGRI dalam mewujudkan Undang-Undang Guru adalah sebuah jalan perjuangan yang panjang. Lahirnya Undang-undang Guru dan Dosen merupakan buah kerja keras PGRI dalam memperkuat posisi guru dalam sistem pendidikan Indonesia. Apa saja langkah yang ditempuh oleh PGRI? Berikut di bawah ini Kronologis Perjuangan PGRI Dalam Mewujudkan Undang-Undang Guru (UU No. 14 Tahun 2005):
- Sejak berdirinya PGRI di awal kemerdekaan, sudah dirasakan bahwa adanya perlakuan yang cenderung diskriminatif terhadap guru sebagai warisan pemerintah colonial Belanda. PGRI terus mengupayakan agar guru memiliki status dan kesejahteraan yang memadai serta tidak terkotak-kotak. Oleh karena itu, dari kongres ke kongres issu pokok PGRI dan terus diperjuangkan.
- Mengingat bahwa akar masalah perlakuan terhadap guru bersumber dari tidak adanya dasar hokum yang pasti dan mendasar tentang guru, maka salah satu amanat Kongres PGRI XVIII di Bandung bulan November tahun 1998 adalah memperjuangkan adanya Undang-Undang tentang guru.
- Tanggal 4 Januari 1999 Pengurus PGRI Kongres XVIII di Bandung melakukan audiensi dengan Mendikbud (Yuwono Sudarsono), dan salah satu topic yang dibicarakan adalah amanat Kongres tentang Undang-undang Guru dan mendapat sambutan yang baik dari Mendikbud.
- Tanggal 6 Januari 1999 Pengurus PGRI hasil Kongres XVIII di Bandung melakukan audiensi dengan presiden RI BJ Habibie yang didampingi oleh Mendikbud di Istana Merdeka. Topic yang dibicarakan adalah menyangkut pentingya dibuat Undang-Undang Guru, dan mendapat sambutan yang baik dari Presiden.
- Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional bekerjasama dengan Pengurus Besar PGRI, dan elemen masyarakat lainnya sejak awal tahun 1999 telah merancang draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Guru Republik Indonesia.
- Pada awal draf yang disusun merupakan peraturan pemerintah tentang perlindungan hokum bagi guru. Setelah dibahas secara komprehensif dan mendalam dengan berbagai pihak sebagai bahan Rapat Inti dan Rapat Teras, ternyata rancangan Peraturan Pemerintah tersebut dirasakan tidak bersifat mengikat dan memaksa sehingga disepakati agar draf tersebut ditingkatkan menjadi rancangan Undang-undang tentang Guru Republik Indonesia dengan materi yang diperluas.
- Rancangan Undang-Undang Guru Republik Indonesia tersebut telah disosialisasikan secara luas, baik kepada guru, pengelola pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, organisasi profesi guru maupun kalangan akademisi perguruan tinggi. Draf tersebut telah mendapatkan masukan serta tanggapan yang positif dari segala lapisan baik di pusat maupun di daerah.
- Rancangan Undang-Undang Guru telah dipresentasikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Indrajati Sidi) pada semua unit utama di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, organisasi profesi guru dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 21 Nopember 2001 bertempat di ruang sidang Ditjend Dikdasmen Guru E lantai V. Berdasarkan presentasi tersebut, semua pihak menyetujui agar draf naskah akademik dan rancangan Undang-Undang Guru Republik Indonesia untuk diajukan ke Menteri Pendidikan Nasional.
- Menteri Pendidikan Nasional saat itu Dr. Yahya Muhaimin setuju adanya Undang-undang Guru Republik Indonesia dan menugaskan Direktur Jenderal Diklusepora (Fasli Jalal), Kepala Biro Kepegawaian (Muji Yusuf), dan Kepala Biro Hukum dan Humas (Soenardi DW) untuk menelaah materi Rancangan Undang-Undang Guru Republik Indonesia saat itu.
- Hasil telaahan Tim Dapur (Hadari Nawawi, Subyakto, dkk) akhirnya diajukan ke Menteri Pendidikan Nasional yang baru, yaitu Prof. A. Malik Fajar dan beliau setuju adanya Undang-Undang Guru Republik Indonesia dan memberikan saran dan masukan. Tim Dapur selanjutnya melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan permintaan Mendiknas.
- Selanjutnya, berdasarkan perbaikan tersebut Mendiknas melalui Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Prof. Dr. Makmuri Muchlas Sp.KJ, dengan nomor surat 33263/A.A6/HK/2003 tanggal 15 Mei 2002 mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Undang-undang Guru Republik Indonesia kepada Menteri Kehakiman dan Hak-hak Azasi Manusia.
Simak Juga: Sistem Pendidikan Di Indonesia dan Semangat Belajar Anak dan Pendidikan Indonesia - Sebagai tindak lanjutnya, pada 2 Juli 2002 dan pada 19 Agustus 2002 dilakukan rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi atas Rancangan Undang-undang Guru Republik Indonesia di Ruang Rapat lantai VIII Ditjen AHU Departemen Kehakiman dan HAM RI. Rapat ini dihadiri oleh Departemen dan Instansi terkait, yaitu Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Pendidikan Nasional, Badan Kepegawaian Negara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Direktur Perancangan, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman dan HAM, Direktur Harmonisasi Ditjen Perundang-undangan,, Departemen Luar Negeri, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang pada prinsipnya mendukung adanya Undang-Undang Guru.
- Menteri Kehakiman dan HAM melalui surat nomor M.UM.01.06-232 tanggal 27 September 2002 merekomendasikan atas usul prakarsa penyusunan RUU tentang guru kepada Presiden RI Megawati Soekarno Putri yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Pendidikan Nasional melalui surat nomor: 047863/MPN/2002 tanggal 22 Oktober 2002 mengajukan permohonan kepada Presiden RI untuk memperoleh persetujuan prakarsa penyusunan RUU tentang Guru.
- Kongres PGRI XIX di Semarang pada 8-12 Juli 2003 melalui Pernyataan Kongres telah mengamanatkan kepada PB PGRI untuk memperjuangkan agar Undang-undang Guru dapat disahkan selambat-lambatnya tahun 2005. Pernyataan tersebut ditindaklanjuti dengan Konpus I PGRI tanggal 29 Februari -2 Maret 2004 dengan tegas mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar Rancangan Undang-Undang Guru dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang Guru pada tahun 2004 atau selambat-lambatnya pada tahun 2005.
- Berbagai seminar, workshop dan semiloka, baik yang diselenggarakan oleh Depdiknas, Organisasi Profesi Guru, LSM, maupun beberapa partai, merekomendasikan agar RUU Guru segera dibahas di DPR untuk menjadi Undang-Undang Guru.
- Tanggal 20 Agustus 2003 PB-PGRI menghadiri rapat atas undangan Depdiknas yang secara khusus membahas mengenai Undang-undang Guru. Rapat dipimpin oleh Sekjend Depdiknas dan dihadiri oleh unsure-unsur Depdiknas dan pihak-pihak terkait. Dalam kesempatan itu dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan perlunya Undang-undang guru.
- Tanggal 21 Agustus 2003 dalam pertemuan antara Pengurus Besar PGRI bersama dengan Badan Penasehat PB PGRI, salah satu materi yang dibahas adalah mengenai undang-undang GURU. Seluruh Dewan Penasehat mendorong perlunya perjuangan yang lebih intensif untuk melahirkan Undang-undang guru. Para penasehat juga meminta agar terus bermitra dengan pihak terkait seperti Depdikna, DPR, Departemen Kehakiman, dan sebagainya.
- Tanggal 26 Agustus 2003 PB PGRI memenuhi undangan dari Sekretataris Kabinet RI untuk membahas surat Mendiknas kepada Presiden berkenaan dengan Undang-undang guru. Dalam rapat tersebut, ada kecenderungan dari pihak Sekkab untuk tidak perlu melahirkan Undang-undang Guru dan cukup dengan Peraturan Pemerintah. Yang menjadi alas an adalah karena dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah cukup rinci mengatur mengenai tenaga kependidikan. Dalam UU Sisdiknas tidak ada ayat yang menyebutkan bahwa guru akan diatur oleh Undang-undang tersendiri. Pihak PB PGRI menyatakan keberatan kalau hanya diatur dengan PP karena tidak memiliki kekuatan hokum yang kuat bagi perlindungan guru. Dalam kesempatan itu, PB PGRI memberikan penjelasan tentang pentingnya Undang-undang Guru dari sudut konsepsional, rekomendasi UNESCO/ILO, kenyataan bahwa kondisi guru kurang mendapat perhatian dan perlindungan hokum dalam berbagai hal. PB PGRI tetap bertahan dan mendesak agar masalah guru harus diatur dan dilindungi dengan undang-undang mengingat pentingnya posisi guru dalam keseluruhan aktifitas pendidikan nasional. Pihak Depdiknas juga sependapat dengan PB PGRI untuk terus memperjuangkan adanya Undang-undang guru.
Simak Juga: Cara Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa dan 4 Pilar dalam Belajar menurut UNESCO - Sebagai tindaklanjut pembahasan di Sekretariat Kabinet diselenggarakan berbagai pertemuan dan rapat kerja secara intensif dengan melibatkan pakar-pakar di perguruan tinggi, PB PGRI, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM.
- Tanggal 27 Agustus 2003 Ketua Umum PB-PGRI didampingin Sekbid Advokasi dan Perlindungan Guru memberikan paparan dalam seminar di hadapan tim Asisten Badan Legislasi DPR-RI. Dalam kesempatan itu dipaparkan perlunya Undang-undang guru dan kronologis perjuangan untuk melahirkan RUU Guru. Semua dokumen yang berkaitan, termasuk Naskah Akademik dan RUU Guru disampaikan Tim Asisten tersebut. Dari seminar tersebut disimpulkan bahwa Undang-undang Guru akan menjadi agenda DPR dan Tim Asistensi Badan Legislasi akan memberikan masukan kepada Komisi VI DPR-RI.
- Pada 15 September 2003 diadakan pertemuan lobi ketua Umum PB PGRI dan Sekbid Advokasi dan Perlindungan Guru dengan Prof. Dr. Anwar Arifin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI. Dalam kesempatan itu disampaikan berbagai informasi dan dokumen-dokumen mengenai UU Guru. Kemudian Prof. Anwar Arifin berjanji untuk mengembangkan materi tersebut untuk menjadi bahan pembahasan di DPR untuk kemudian dikembangkan sebagai inisiatif DPR.
- Tanggal 17 September 2003 Komisi VI DPR RI mengundang PB PGRI bersama instansi lain (Ketua STPDN, Rektor Universitas Veteran, Ketua Forum Rektor) dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum. Substansi yang dibahas adalah tentang kekerasan dalam dunia pendidikan. Pihak PB PGRI memanfaatkan kesempatan itu untuk juga menyampaikan desakan Komisi VI dapat proaktif mengambil inisiatif untuk melahirkan undang-undang guru. Komisi VI menyanggupi untuk melahirkan undang-undang guru sebagai salah satu agenda kegiatannya.
- Pada 18 September 2003 dalam Rapat Pleno Pengurus Besar PGRI, Prof. Anwar Arifin menyampaikan dukungannya untuk kelahiran Undang-undang guru. Beliau akan segera melakukan langkah konsolidasi agar Undang-undang guru menjadi agenda Komisi VI dan dijadikan sebagai inisiatif DPR.
- Tanggal 26 dan 27 September 2003 bertempat di Hotel Indonesia diadakan Temu Pakar dalam kaitan dengan Undang-Undang Guru. Dalam kesempatan itu hadir sejumlah pakar dari Yogyakarta, UNJ, UPI Bandung, PP Muhammadiyah, MPR RI (Prof. Dr. Soedirjarto), perorangan seperti Prof. Winarno Surakhmad, Prof HAR Tilaar, Suprapto M.Ed, Depdiknas dan sebagainya.
- Selama bulan Nopember 2003 Undang-undang Guru menjadi unsure tema Hari Guru Nasional 2003 dan disosialisasikan di seluruh Indonesia serta lobi—lobi dengan berbagai pihak terkait. Termasuk Pidato Mendiknas dan Presiden RI menekankan masalah tersebut.
- Konferensi Pusat PGRI bulan Februari 2004 membahas secara khusus mengenai RUU Guru dengan menghadirkan Prof. Dr. Abdulgani (Dirjen Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM). Konferensi mendesak PB PGRI agar terus memperjuangkan kelahiran UU Guru sesuai dengan amanat Kongres XIX tahun 2003 di Semarang.
- Menjelang pemilu 2004, RUU Guru menjadi bahan lobi dengan semua kontestan Pemilu baik legislative maupun eksekutif. Hal itu dilakukan dalam berbagai pertemuan dan pembicaraan dengan para calon anggota legislatif dan capres/cawapres.
Simak Juga: Sistem Pendidikan Indonesia Apa Kabar? - Berdasarkan rapat terakhir tanggal 26 Maret 2004 Menteri Pendidikan Nasional mengajukan ijin prakarsa RUU Guru untuk kedua kalinya kepada Presiden RI, melalui surat Nomor 59/MPN/HK/2004 tertanggal 22 April 2004.
- Tanggal 6 Mei dilangsungkan rapat di Dikdasmen untuk membahas upaya strategis untuk memperjuangkan turunnya ijin prakarsa dari Presiden. Tanggal 7 Juni 2004 diadakan diskusi dengan Tim Asistensi Badan Legislasi DPR-RI dengan membahas secara rinci pengembangan RUU Guru.
- Pada 6 Agustus 2004 berlangsung pertemuan Menteri Sekretaris Negara di Solo untuk membahas kemungkinan keluarnya surat izin prakarsa.
- Tanggal 30 Agustus 2004 di Istana Negara dalam audiensi PB PGRI dengan Presiden RI yang didampingi oleh Menteri Pendidikan Nasional disampaikan masalah belum turunnya izin prakarsa dari Presiden mengenai RUU Guru untuk dibahas bersama DPR-RI.
- Tanggal 31 Agustus 2004 berlangsung pertemuan antara PB PGRI dengan Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Sekretaris Negara beserta stafnya. Dalam pertemuan itu disepakati perlunya Undang-undang Guru sebagai pelengkap UU Sistem Pendidikan Nasional. Disepakati pula untuk segera mengeluarkan surat izin prakarsa presiden yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan tembusan ke PB PGRI.
- Pada 14 September 2004 izin prakarsa dari Presiden RI keluar melalui surat Menteri Sekretaris Negara nomor B.270 tanggal 14 September 2004, tentang persetujuan Prakarsa Penyusunan Rancangan Undang-undang Guru.
- Tanggal 29 Oktober 2004, Ketua Umum PB PGRI dalam audiensi Mendiknas dilaporkan mengenai perkembangan perjalanan RUU Guru.
- Tanggal 1 November 2004 Ketua Umum PB PGRI mendapat undangan untuk menghadiri acara diskusi dengan seluruh Rektor LPTK Negeri seluruh Indonesia. Materi bahasan adalah berkenaan dengan program pendidikan rofesi guru dalam rangka mewujudkan guru sebagai profesi. Dalam kesempatan itu Dirjen Dikti memberikan paparan mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan program pendidikan profesi guru. Semua rektor sangat setuju dengan program tersebut, termasuk perjuangan realisasi Undang-undang Guru.
- Tanggal 3 November 2004 dilakukan audiensi dengan Ketua DPR RI didampingi oleh Wakil Ketua Komisi X. Dalam kesempatan itu dilaporkan mengenai RUU Guru dan memohon dukungan Ketua DPR RI untuk segera memprosesnya.
- Pada 5 November 2004 Audiensi dengan Ketua DPD RI pukul 14.00 PB PGRI diterima oleh Ketua DPD RI Prof. Ginanjar Kartasasmita yang didampingi oleh Pimpinan PAH III DPD.
- Pada 1 Desember 2004 Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR RI. PB PGRI mengutarakan issu dan masalah guru yang berkenaan dengan upaya pemenuhan kekurangan kuantitas, peningkatan mutu, perbaikan kesejahteraan dan pembenahan manajemen.
- Tanggal 2 Desember 2004 Peringatan Hari Guru Nasional di Istora Senayan. Dalam kesempatan itu, Presiden mencanangkan Guru sebagai profesi. Selain itu, presiden RI juga berjanji akan terus mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru serta upaya lainnya dalam meningkatkan mutu pendidikan.
- Tanggal 3 Desember 2004 Audiensi dengan Wakil Presiden Republik Indonesia. Wakil Presiden menerima berbagai laporan dan berjanji akan memberikan dukungan terhadap perjuangan PGRI termasuk dalam mewujudkan adanya UU Guru.
- Tanggal 20 Januari 2005 RDPU dengan Balegnas DPR RI untuk membahas RUU Guru. Dari dialog dan pembicaraan itu, Balegnas akan mengagendakan pembahasan RUU Guru sebagai prioritas dan diharapkan dapat selesai selambat-lambatnya akhir bulan Juli 2005.
- Tanggal 24-28 Januari 2005 Rapat dengan MENDIKNAS tentang RUU Guru
- Tanggal 3-5 Februari 2005 Lokakarya dengan Fraksi PDIP DPR RI mengenai RUU Guru dengan mengambil tempat di Griya Saba Cisarua Bogor. Acara ini diisi dengan paparan dari narasumber dilanjutkan dengan diskusi dan menyempurnakan RUU Guru.
- Tanggal 15 Februari 2005 rapat Pleno PAH III DPD RI membahas mengenai RUU Guru dan dibentuk Tim Khusus untuk memperdalam RUU tersebut. Tim mengadakan rapat intensif dan melakukan pengumpulan informasi di daerah.
- 16-18 Maret 2005 berlangsung Konferensi Pusat II PGRI di Jakarta, membahas berbagai kegiatan mengenai perkembangan RUU Guru. Konpus merekomendasikan desakan kepada pemerintah dan DPR RI agar segera menuntaskan RUU Guru dalam tahun 2005.
Simak Juga: Paulo Freire Pendidik Kaum Tertindas dan Pendidikan Jangan Sampai Menindas - Tanggal 26 Mei 2005 dilaksanakan RDPU Komisi X DPR RI dengan PGRI, APTISI, Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Majelis Nasional Pendidikan Katolik mengenai idealism dan profesionalisme guru dan dosen dalam RUU Guru.
- Tanggal 6 Juni 2005 dalam kesempatan audiensi dengan Wakil Presiden RI Mohammad Jusuf Kala, untuk kesekian kalinya dilaporkan tentang perjuangan UU Guru dan memohon dukungan Wapres untuk hal tersebut.
- Rapat konsultasi antara PAH III DPD RI dengan Komisi X DPD RI membahas penyelesaian RUU Guru yang ditindaklanjuti dengan lobi-lobi yang lebih intensif.
- Tanggal 22 September 2005 diadakan RDPU dengan Komisi X DPR RI dengan acara khusus penyelesaian Rancangan Undang-undang Guru.
- Tanggal 23-25 September 2005 diadakan Lokakarya Nasional PGRI di Mataram.
- Tanggal 27 September 2005 tim PGRI mendatangi semua Fraksi di DPR RI untuk menyampaikan aspirasi PGRI terhadap RUU Guru. Acara berlangsung dengan baik dan lancer serta mendapat tanggapan positif dari semua fraksi.
- Tanggal 25 November 2005 dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional dan Ulang Tahun PGRI ke-60, diadakan Talkshow di TVRI Jakarta pukul 21.00-22.00. pembicara adalah Mendiknas, Ketua Komisi X DPR RI dan Ketua Umum PGRI. Salah satu yang dibahas adalah Undang-undang Guru dan dosen yang dijanjikan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 6 Desember 2005.
- Tanggal 30 November 2005 Rapat Paripurna PAH III DPD RI dengan agenda menyusun pertimbangan DPD RI terhadap RUU Guru dan Dosen, yang dilanjutkan dengan pengesahan pertimbangan tersebut dalam rapat paripurna DPD RI untuk selanjutnya di sampaikan ke DPR RI.
- Tanggal 6 Desember 2005 merupakan hari bersejarah dalam perjuangan panjang mewujudkan UU Guru, karena pada hari tersebut Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Guru dan Dosen menjadi Undang-undang Guru dan Dosen.
REFERENSI:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Simak Juga:
Comments
Post a Comment